Bawaslu Tubaba: Kampanye di Masa Tenang Bisa Dipidana

Tulangbawang Barat– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mewanti-wanti semua pihak, jika di masa tenang masih ada kegiatan kampanye, sosialisasi tatap muka dan melalui sosial media maka ancaman pidana.

Sebelumnya juga Bawaslu telah melakukan inventarisir Kepada semua Alat peraga Kampanye (APK) dan telah direkomendasikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan peraturan Undang-Undang.

Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam masa tenang, bersama-sama patroli pembersihan APK apabila masih ditemukan terpasang.

Selanjutnya, akan terus dilakukan Pengawasan dengan patroli, bila adanya Fraud. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *